Undangan Kegiatan Pemberian Penghargaan “ABHINAYA UPANGGA WISESA” dan Peresmian “Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul” 10 December 2023, 1:50 am. Penetapan Pemenang Lomba Bagi Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum 10 December 2023, 12:07 am. Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung R.I. Secara Virtual 8 December 2023, 4:41 am.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan memerhatikan Surat Penetapan Menteri Kehakiman pada tanggal 27 Mei 1957 No. J.P. 18/7/6 tentang Kedudukan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Pengadilan Negeri, pada 13 November 1957 Menteri Agama menetapkan Penetapan Menteri Agama No.58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. Melakukan Penuntutan. b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. d. Wewenang Pengadilan Niaga dalam kaitannya dengan tugas pokoknya terbagi atau dua bentuk: Kewenangan absolut Pengadilan Niaga berwenang memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan PKPU serta berwenang untuk memeriksa perkara lain yang ditetapkan dengan undang–undang. ASTALOG.COM - Pengadilan niaga adalah pengadilan yang khusus dibentuk di lingkungan peradilan umum yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan terhadap suatu perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, pengadilan niaga juga memiliki wewenang untuk menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya: Hak Kekayaan Intelektual . 311 140 380 86 240 186 313 169